BAB. VI. HAk-HAk ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW

A. Hak Asasi Manusia (HAM)

1). Pengertiah Hak Asasi Manusia (HAM)              

Secara harafiah  Hak Asasi  Manusia (HAM) adalah  hak   yang   dimiliki   oleh

seseorang sekedar karena orang itu adalah manusia.

Konsep  yang  sederhana  ini  mempunyai  implikasi  yang  mendalam  ke berbagai  ranah,

diantaranya: hukum, politik, sosial, agama  dan  ekonomi. Hak  itu  ada dan  melekat  pada

diri  yang  namanya  manusia, sejak  ia hidup dan  sampai mati. Hak itu bersifat  universal,

merata dan tak dapat dialihkan dan  diwakilkan. Sehubungan  dengan hal ini persoalan hak

asasai bersifat holistik, dalam arti menjadi tanggung jawab bersama seluruh umat manusia,

tanpa membedakan status, identitas diantara mereka.

Hak asasi manusia  ada yang  bersifat  individu, sosial dan universal, oleh karena itu  tanpa

adanya kerjasama dan komitmen dari seluruh  umat manusia, negara  sera organisasi-orga-

nisasi dunia, hak asasi manusia hanyalah bersifat yuridis, normatif dan jargon belaka.

Kata padanan Hak Asasi Manusia, antara lain :

1). Natural  Rights  (hak dasar/hak  alami)  yang  dikemukakan oleh John Locke dan  Prof.

Ritchie yang artinya  sepadan dengan arti  manusia adalah  Zoon Politicon(Aristoteles),

bahwa manusia secara alami/kodrati adalah sama (equality)  dan bebas (freedom).

2). Human Rights dan Basic Rights (Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember

1948)   yang  mengadung  arti : persamaan di  depan  hukum (equality  before  the  law/

                  Isonomia).

3). Fundamental   Rights  yang   meliputi  Legal  Rights  dan  Moral  Rights  (Philipus  M.

Hadjon, 1985 : 51).

Sedangkan pengertian  Hak Asasi  Manusia (HAM), adalah  hak  dasar (kodrati/alami) yang

dimiliki oleh setiap  manusia  sesuai  dengan  kodratnya. Hak  asasi  manusia  meliputi   hak

hidup,  hak  kemerdekaan, hak  milik  dan  hak-hak  yang  lainnya  yang  melekat  pada  diri

manusia.  Hak asasi  pada  hakekatnya  adalah  hak  yang  berasal  dari Tuhan, sebagaimana

yang   tercantum   di  dalam   Ketetapan   MPR   No.  XVII/MPR/1998,  bahwa   hak   asasi

            manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada  diri manusia secara  kodrati,  universal                                

            dan abadi sebagai anugerah Tuhan YME. 

           Pengertian Hak Asasi Manusia dari berbagai    

     2). Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)

Sejarah hak asasi manusia merupakan perjalanan panjang upaya manusia mencari keadilan,

untuk memperjuangkan agar  memperoleh hak-haknya sebagai manusia.

Nilai-nilai hak asasi manusia mulai diperjuangkan sejak dari :

a. Protes Kaum  Bangsawan  terhadap Raja Inggris John Lackhland (abad ) yang

menghasilkan : Magna Charta ( 1215) yang isinya  : Jaminan perlindungan terhadap hak-

hak kaum  bangsawan  dan gereja

b. Pertentangan antara Raja Charles I dengan  Parlemen (1628) yang  menghasilkan:

Petition  of   Rights (Penetapan  Pajak  dan hak-hak istimewa) harus pesetujuan parlemen

dan bahwa siapapun tak boleh ditangkap tanpa tuduhan-tuduhan yang sah.

c. Pada  tahun  1689  waktu  Raja  Willem  III  menandatangani Bill  of Rights  sebagai hasil

dari The Glorious Revolution  Revolusi ini  mengawali babak baru kehidupan  demokrasi

di Inggris, yakni perpindahan kekuasaan dari raja ke parlemen.

Parlemen  juga berhak : untuk  merubah keputusan raja, mempunyai kebebasan berbicara

dan berpendapat, disamping itu pemilihan parlemen berlaku bebas.

d.  Di  Inggris  John Locke  dan Thomas Hobbes dan di Perancis, terdiri dari Tiga Serangkai,

yakni: J.J Roesseou ( Contract Social), Montesque  (De Lo’is  S’prits), Voltaire serta dari

Jerman adalah Immanuel Kant (Trias Politica: eksekutif, legislatif dan yudikatif).

John Locke memandang  manusia  sebagai  makhluk  sosial  (homo Social) yang  padanya

melekat hak  asasi  yang  diberikan  oleh alam yakni: life, liberty dan property.                         

Konsep ini mengilhami munculnya  Declaration  of Independence Amerika Serikat pada

tanggal 4 juli 1776.

e. Di  Perancis terjadi  Declaration  des Droits  de I‘homne  et  du  Citoyen (Pernyataan hak 

               hak asasi dan warganegara  pada  tahun 1789 yang  isinya: Liberty, egality  dan  fartenity 

               pada   jaman  Raja  Louis  XVI  yang   disertai  dengan  hancurnya  Penjara  Bastille  oleh

Napoleon Bonaparte, sebagai akibat  dari  revolusi  yang  dipelopori  oleh  tiga  Serangkai

serangkai tokoh pencerahan di Perancis.

f. Declaration of Independence (1780) yang dipertegas  dan diucapkan pada tahun 1941 oleh

Presiden  Amerika Franklin D.Roosevelt,ungkapan ini terkenal dengan Four The Freedom

yang isinya :

1). Kebebasan berbicara (freedom to speech)

2). Kebebasan beragama (freedom to religion)

3). Kebebasan dari kemiskinan (freedom from want)

4). Kebebasan dari rasa ketakutan (freedom from fear).

g. Universal Declaration of  Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948                      

   3). Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

         a. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Sebelum disahkan Hak Asasi Manusia Dunia (Universal Declaration of Human                             

             Rights) tanggal  10 Desember 1948) oleh PBB,Indonesia  sudah  terlebih  dahulu  mencan-

tumkan  nilai-nilai HAMke dalam  Pembukaan  dan  UUD 45 sejak  disahkan pada tanggal

18 Agustus 1945 oleh PPKI.

Selain  itu  Indonesia  juga  sudah  meratifikasi (pengesahan  dokumen, konvensi , undang-

undang, perjanjian  antar negara atau persetujuan hukum international yang dilakukan oleh

parlemen) Piagam PBB tentang HAM ke dalam sistem hukum Indonesia.

Adapun Piagam PBB tentang HAM terdiri dari 30 Pasal (Kaelan, p. 15- 23)

Nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) tercantum di dalam :

1). Pembukaan UUD 45 :

a. Di dalam alinea 1, yang berbunyi : kemerdekaanan  —————-karena tidak sesuai

                     dengan peri keadilan dan peri kemanusiaan                                                                              

                b. Di dalam alinea ke .4 yang isinya antara lain :

1. Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah

tumpah darah  Indonesia

2. Untuk memajukan kesejahteraan umum

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian

abadi dan keadilan sosial

2). Di dalam UUD 45 :

a. BAB X Warga Negara dan Penduduk Pasal 27 ayat (1, 2 dan 3)

b. Pasal 28A-28J yang isinya tentang hak: tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan

mengeluarkan pendapat.——– vide hal. 144.

c. BAB XI (Agama) Pasal 29 ayat (1 dan 2)

d. BAB XII  Pertahanan  dan  Keamanan  Negara Pasal 30 ayat (1)

e. BAB XIII Pedidikan dan Kebudayaa Pasal 31 seluruh

f. Pasal  33 tentang sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat ayat ( 1, 2, 3)

g. Pasal 34 Fakir Miskin dan Anak Terlantar meliputi seluruh ayat ( 1, 2, 3, 4)

3). Penjelasan Umum  KUHP (U U N0. 8/1981), antara  lain menyebutkan bahwa, UUD 45

Menyebutkan bahwa, UUD45menjelaskan dengan tegas, Negara Indonesia  berdasarkan

atas hukum  (rechtstaat negara  hukum)  dan bukan  berdasarkan  atas  kekuasaan belaka

(marchtstaat atau negara kekuasaan), yang  berarti negara Indonesia  menjunjung  tinggi

hak  asasi manusia  dan  menjamin  warga  negara  bersamaan  kedudukannya  di  dalam

hukum (equality before the law).

4). Keputusan  Presiden   No.  50  tahun  1993  dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi (KOM

NASHAM) (Masyur, p. 131-133).

5). Bukti bahwa  Indonesia adalah negara  yang concern/peduli dan melaksanakan hak asasi

manusia, antara lain adalah disahkannya:

a. UU RI No. 3 tahun 1977 tentang Peradilan

b. UU RI No. 4 tentang 1978 tentang Kesejahteraan Anak

c. UU R I No. 23 th 2004 tentang PKDART

d. UU RI No. 5 tahun 1988 tentang Konvesi Menentang dan Penghukuman yang Kejam

e. UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umu

f.  Kepres No. 1  tahun 1999  tentang  Pengadilan   HAM

g. UU RI NO. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

h. UU RI No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

i. UU RI No. 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers

j. UU RI No. 13 th 2006   tentang Perlindungan Saksi korban

k.UU RI No. 12 th 2006  tentang Kewarganegaraan RI

l. UU RI No. 40 th 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Selain itu juga banyak tercantum di dalam undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Th

2003 dan UU Serikat Pekerja th 2000                                                                                                         

         B. Rule of Law                                     

            1.Pengertian Rule of Law                                                                                          

Pada abad ke 19 dan  abad ke 20 muncul  gagasan  mengenai pembatasan

mendapat  rumusan secara  yuridiksi (hukum). Ahli hukum Eropa Barat Konti-

nental  seperti  Immanuel  Kant  dan  friedrich  Julius  Stahl  memakai  istilah :

istilah  Rechsstaat, sedangkan  para   ahli  hukum  Anglo  Saxon,  seperti  A.V.

Dicey memakai istilah Rule of Law.

Menurut Stahl ada empat (4) unsur-unsur rechtssaat dalam arti klasik, yakni:

  1. Hak-hak asasi manusia
  2. 2.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan-kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (di negara-negara Eropa Kontinental disebut Trias Politica).
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
  4. peradilan admonistrasi dalam perselisihan (Oemar Seno Adji, dalam
  5. Budihardjo, 1982: 58).

         2. Unsur-Unsur Rule of Law             

              Sedangkan  unsur-unsur  Rule of Law dalam  arti  klasik  menurut  A.V. Dicey

dalam Introduction to the law of the Constitution mencakup tiga hal, yakni:

  1. Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), tidak  adanya ke-

kuasaan  yang  sewenang-wenang, dalam  arti  seseorang  boleh  dihukum

(diberi sanksi), apabila orang itu melanggar dan melawan hukum.

  1.  Kedudukan yang sama dalam menghadapi/didepan hukum (equality  before the law). Ketentuan  ini  berlaku bagi siapa saja, baik  pejabat maupun orang/rakyat biasa.

3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang negara (konstitusi).

Pada  tahun 1965  International Commission  of Jurist (organisasi  ahli hukum

internasional)  dalam  konferensinya di  Bangkok  memperluas  konsep rule of

law. Dikemukakan bahwa  syarat-syarat dasar untuk  terselenggaranya  peme-

rintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah:

  1. Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi, selain menjamin

hak-hak individu, harus menentukan pula cara-cara yang prosedural untuk

memperoleh perlindungan atas hak-haknya yang dijamin;

  1. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  2. Pemilihan umum yang bebas;
  3. Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
  4. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
  5. Pendidikan Kewarganegaraan (civic education)

About Sugeng Siswanto

Anak Biasa... Disaat ada Kesempatan & waktu luang Sekedar berbagi Cerita & apa yang aku ketahui kedalam blogg sederhanan ini. Semoga bermanfaat buat yang udah nyasar kesini. =>Salam Persahabatan. 【ツ】

Posted on September 14, 2012, in kewarganegaraan, kuliah, polites, Uncategorized. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar