BAB. VI. HAk-HAk ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW
A. Hak Asasi Manusia (HAM)
1). Pengertiah Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara harafiah Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh
seseorang sekedar karena orang itu adalah manusia.
Konsep yang sederhana ini mempunyai implikasi yang mendalam ke berbagai ranah,
diantaranya: hukum, politik, sosial, agama dan ekonomi. Hak itu ada dan melekat pada
diri yang namanya manusia, sejak ia hidup dan sampai mati. Hak itu bersifat universal,
merata dan tak dapat dialihkan dan diwakilkan. Sehubungan dengan hal ini persoalan hak
asasai bersifat holistik, dalam arti menjadi tanggung jawab bersama seluruh umat manusia,
tanpa membedakan status, identitas diantara mereka.
Hak asasi manusia ada yang bersifat individu, sosial dan universal, oleh karena itu tanpa
adanya kerjasama dan komitmen dari seluruh umat manusia, negara sera organisasi-orga-
nisasi dunia, hak asasi manusia hanyalah bersifat yuridis, normatif dan jargon belaka.
Kata padanan Hak Asasi Manusia, antara lain :
1). Natural Rights (hak dasar/hak alami) yang dikemukakan oleh John Locke dan Prof.
Ritchie yang artinya sepadan dengan arti manusia adalah Zoon Politicon(Aristoteles),
bahwa manusia secara alami/kodrati adalah sama (equality) dan bebas (freedom).
2). Human Rights dan Basic Rights (Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember
1948) yang mengadung arti : persamaan di depan hukum (equality before the law/
Isonomia).
3). Fundamental Rights yang meliputi Legal Rights dan Moral Rights (Philipus M.
Hadjon, 1985 : 51).
Sedangkan pengertian Hak Asasi Manusia (HAM), adalah hak dasar (kodrati/alami) yang
dimiliki oleh setiap manusia sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak
hidup, hak kemerdekaan, hak milik dan hak-hak yang lainnya yang melekat pada diri
manusia. Hak asasi pada hakekatnya adalah hak yang berasal dari Tuhan, sebagaimana
yang tercantum di dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998, bahwa hak asasi
manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal
dan abadi sebagai anugerah Tuhan YME.
Pengertian Hak Asasi Manusia dari berbagai
2). Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)
Sejarah hak asasi manusia merupakan perjalanan panjang upaya manusia mencari keadilan,
untuk memperjuangkan agar memperoleh hak-haknya sebagai manusia.
Nilai-nilai hak asasi manusia mulai diperjuangkan sejak dari :
a. Protes Kaum Bangsawan terhadap Raja Inggris John Lackhland (abad ) yang
menghasilkan : Magna Charta ( 1215) yang isinya : Jaminan perlindungan terhadap hak-
hak kaum bangsawan dan gereja
b. Pertentangan antara Raja Charles I dengan Parlemen (1628) yang menghasilkan:
Petition of Rights (Penetapan Pajak dan hak-hak istimewa) harus pesetujuan parlemen
dan bahwa siapapun tak boleh ditangkap tanpa tuduhan-tuduhan yang sah.
c. Pada tahun 1689 waktu Raja Willem III menandatangani Bill of Rights sebagai hasil
dari The Glorious Revolution Revolusi ini mengawali babak baru kehidupan demokrasi
di Inggris, yakni perpindahan kekuasaan dari raja ke parlemen.
Parlemen juga berhak : untuk merubah keputusan raja, mempunyai kebebasan berbicara
dan berpendapat, disamping itu pemilihan parlemen berlaku bebas.
d. Di Inggris John Locke dan Thomas Hobbes dan di Perancis, terdiri dari Tiga Serangkai,
yakni: J.J Roesseou ( Contract Social), Montesque (De Lo’is S’prits), Voltaire serta dari
Jerman adalah Immanuel Kant (Trias Politica: eksekutif, legislatif dan yudikatif).
John Locke memandang manusia sebagai makhluk sosial (homo Social) yang padanya
melekat hak asasi yang diberikan oleh alam yakni: life, liberty dan property.
Konsep ini mengilhami munculnya Declaration of Independence Amerika Serikat pada
tanggal 4 juli 1776.
e. Di Perancis terjadi Declaration des Droits de I‘homne et du Citoyen (Pernyataan hak
hak asasi dan warganegara pada tahun 1789 yang isinya: Liberty, egality dan fartenity
pada jaman Raja Louis XVI yang disertai dengan hancurnya Penjara Bastille oleh
Napoleon Bonaparte, sebagai akibat dari revolusi yang dipelopori oleh tiga Serangkai
serangkai tokoh pencerahan di Perancis.
f. Declaration of Independence (1780) yang dipertegas dan diucapkan pada tahun 1941 oleh
Presiden Amerika Franklin D.Roosevelt,ungkapan ini terkenal dengan Four The Freedom
yang isinya :
1). Kebebasan berbicara (freedom to speech)
2). Kebebasan beragama (freedom to religion)
3). Kebebasan dari kemiskinan (freedom from want)
4). Kebebasan dari rasa ketakutan (freedom from fear).
g. Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948
3). Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
a. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Sebelum disahkan Hak Asasi Manusia Dunia (Universal Declaration of Human
Rights) tanggal 10 Desember 1948) oleh PBB,Indonesia sudah terlebih dahulu mencan-
tumkan nilai-nilai HAMke dalam Pembukaan dan UUD 45 sejak disahkan pada tanggal
18 Agustus 1945 oleh PPKI.
Selain itu Indonesia juga sudah meratifikasi (pengesahan dokumen, konvensi , undang-
undang, perjanjian antar negara atau persetujuan hukum international yang dilakukan oleh
parlemen) Piagam PBB tentang HAM ke dalam sistem hukum Indonesia.
Adapun Piagam PBB tentang HAM terdiri dari 30 Pasal (Kaelan, p. 15- 23)
Nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) tercantum di dalam :
1). Pembukaan UUD 45 :
a. Di dalam alinea 1, yang berbunyi : kemerdekaanan —————-karena tidak sesuai
dengan peri keadilan dan peri kemanusiaan
b. Di dalam alinea ke .4 yang isinya antara lain :
1. Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah
tumpah darah Indonesia
2. Untuk memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian
abadi dan keadilan sosial
2). Di dalam UUD 45 :
a. BAB X Warga Negara dan Penduduk Pasal 27 ayat (1, 2 dan 3)
b. Pasal 28A-28J yang isinya tentang hak: tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.——– vide hal. 144.
c. BAB XI (Agama) Pasal 29 ayat (1 dan 2)
d. BAB XII Pertahanan dan Keamanan Negara Pasal 30 ayat (1)
e. BAB XIII Pedidikan dan Kebudayaa Pasal 31 seluruh
f. Pasal 33 tentang sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat ayat ( 1, 2, 3)
g. Pasal 34 Fakir Miskin dan Anak Terlantar meliputi seluruh ayat ( 1, 2, 3, 4)
3). Penjelasan Umum KUHP (U U N0. 8/1981), antara lain menyebutkan bahwa, UUD 45
Menyebutkan bahwa, UUD45menjelaskan dengan tegas, Negara Indonesia berdasarkan
atas hukum (rechtstaat negara hukum) dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka
(marchtstaat atau negara kekuasaan), yang berarti negara Indonesia menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan menjamin warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum (equality before the law).
4). Keputusan Presiden No. 50 tahun 1993 dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi (KOM
NASHAM) (Masyur, p. 131-133).
5). Bukti bahwa Indonesia adalah negara yang concern/peduli dan melaksanakan hak asasi
manusia, antara lain adalah disahkannya:
a. UU RI No. 3 tahun 1977 tentang Peradilan
b. UU RI No. 4 tentang 1978 tentang Kesejahteraan Anak
c. UU R I No. 23 th 2004 tentang PKDART
d. UU RI No. 5 tahun 1988 tentang Konvesi Menentang dan Penghukuman yang Kejam
e. UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umu
f. Kepres No. 1 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM
g. UU RI NO. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
h. UU RI No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
i. UU RI No. 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers
j. UU RI No. 13 th 2006 tentang Perlindungan Saksi korban
k.UU RI No. 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan RI
l. UU RI No. 40 th 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Selain itu juga banyak tercantum di dalam undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Th
2003 dan UU Serikat Pekerja th 2000
B. Rule of Law
1.Pengertian Rule of Law
Pada abad ke 19 dan abad ke 20 muncul gagasan mengenai pembatasan
mendapat rumusan secara yuridiksi (hukum). Ahli hukum Eropa Barat Konti-
nental seperti Immanuel Kant dan friedrich Julius Stahl memakai istilah :
istilah Rechsstaat, sedangkan para ahli hukum Anglo Saxon, seperti A.V.
Dicey memakai istilah Rule of Law.
Menurut Stahl ada empat (4) unsur-unsur rechtssaat dalam arti klasik, yakni:
- Hak-hak asasi manusia
- 2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan-kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (di negara-negara Eropa Kontinental disebut Trias Politica).
- Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
- peradilan admonistrasi dalam perselisihan (Oemar Seno Adji, dalam
- Budihardjo, 1982: 58).
2. Unsur-Unsur Rule of Law
Sedangkan unsur-unsur Rule of Law dalam arti klasik menurut A.V. Dicey
dalam Introduction to the law of the Constitution mencakup tiga hal, yakni:
- Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), tidak adanya ke-
kuasaan yang sewenang-wenang, dalam arti seseorang boleh dihukum
(diberi sanksi), apabila orang itu melanggar dan melawan hukum.
- Kedudukan yang sama dalam menghadapi/didepan hukum (equality before the law). Ketentuan ini berlaku bagi siapa saja, baik pejabat maupun orang/rakyat biasa.
3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang negara (konstitusi).
Pada tahun 1965 International Commission of Jurist (organisasi ahli hukum
internasional) dalam konferensinya di Bangkok memperluas konsep rule of
law. Dikemukakan bahwa syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya peme-
rintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah:
- Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi, selain menjamin
hak-hak individu, harus menentukan pula cara-cara yang prosedural untuk
memperoleh perlindungan atas hak-haknya yang dijamin;
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
- Pemilihan umum yang bebas;
- Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
- Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
- Pendidikan Kewarganegaraan (civic education)
Posted on September 14, 2012, in kewarganegaraan, kuliah, polites, Uncategorized. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0